Kamis, 17 Desember 2015

PEMAHAMAN FILSAFAT ILMU TERHADAP ETIKA DAN MORAL PERILAKU MANUSIA


PEMAHAMAN FILSAFAT ILMU
TERHADAP ETIKA DAN MORAL PERILAKU MANUSIA



Konteks perilaku manusia terhadap etika dan moral yang kemudian dikaji melalui konsep filsafat ilmu memberikan suatu pemahaman bahwa pemikiran manusia bukan saja dapat dipergunakan untuk menentukan dan mempertahankan kebenaran atau hal – hal yang baik yang dapat bermanfaat bagi individuali maupun masyarakat lain namun sekaligus juga dapat dipergunakan untuk menemukan dan mempertahankan hal-hal yang tidak benar. Perlu disadari bahwa manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa memiliki sifat yang baik dengan berlandasankan pada ketebalan prinsip agama maupun etika dan moral Pancasila, namun dalam perjalanan hidupnya akan mengalami suatu proses pasang surut sehingga manusia itu akan terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak seseuai dengan perintah Tuhan. Dengan demikian manusia yang memiliki akhlak yang baik dapat dikatakan masih memiliki moral dan etika yang baik juga.

PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna. Manusia merupakan makhluk yang paling mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya karena manusia dikaruniai oleh Allah SWT berupa akal, perasaan, dan kehendak yang tidak dimiliki makhluk lainnya tersebut. Ciri utama mahluk manusia bilamana dibandingkan dengan mahluk-mahluk yang lain yakni manusia memiliki ciri sebagai mahluk berbudaya. Kebudayaan ini terwujud karena dalam rangka interaksinya dengan semana manusia dan dengan alam lingkungan hidupnya. [1]Menurut Abdulbkadir Muhmmad, akal adalah alat pikir sebagai sumber pengetahuan dan teknologi. Dengan akal manusia dapat menilai mana yang benar dan yang salah sebagai sumber kebenaran. Perasaan adalah alat untuk menyatakan keindahaan sebagai sumber seni, karena dengan perasaan manusia dapat menilai mana yang indah (estetis) dan yang jelek sedangkan kehendak adalah alat untuk menyatakan pilihan sebagai sumber dari kebaikan karena dengan kehendak manusia dapat menilai mana yang baik dan yang buruk sebagai sumber nilai moral.[2]Untuk menjadi lebih baik maka sesuatu hal harus sepenuhnya baik, sedikit noda saja akan menyebabkan hal tersebut menjadi tidak baik. Ini berarti pula bahwa perbuatan manusia hanya akan dikatakan baik bila tujuan akhirnya, motivasi dan lingkungannya juga baik. Jika salah satu dari ketiga hal atau faktor penentu tersebut tidak baik, keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak  baik, sekalipun dua faktor lainnya baik.[3]Sebagai makhluk budaya manusia perlu disadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik itu menyenangkan, membahagiakan, menenteramkan dan memuaskan manusia. Sebaliknya yang salah, yang jelek dan yang buruk itu menyengsarakan, menyusahkan, menggelisahkan dan membosankan manusia. Dari dua sisi yang bertolak belakang ini, manusia adalah sumber penentu yang menimbang, menilai, memutuskan untuk memilih yang paling menguntungkan (nilai moral). [4]Dengan demikian pada kenyataanya manusia lebih cenderung  menghendaki nilai kebenaran, nilai kebaikan, nilai keindahan dikarenakan sangat berguna bagi kehidupannya daripada sebaliknya.
            Dalam memandang perbuatan dan mengatakan bahwa perbuatan itu baik atau buruk, adil atau tidak adil, jujur atau tidak jujur. Seseorang bisa mengatakan bahwa apa yang dijelaskan oleh temannya adalah cerita bohong saja. Disini seolah-olah mengukur suatu perbuatan itu sesuai dengan norma atau prinsip moral. Jika perbuatan itu sesuai dengan prinsip bersangkutan, kita menyebutkan baik, adil, jujur dan sebagainnya, akan tetapi jika tidak sesuai kita menyebutkan buruk, tidak adil, tidak jujur dan sebagainya. Disamping itu ada cara penilaian etis lain lagi yang tidak begitu memandang perbuatan, melaikan justru keadaan pelaku itu sendiri. Selain itu juga dapat menunjukan sifat watak atau akhlak yang dimiliki orang itu atau justru dimilikinya sehingga kalau kita berbicara tentang bobot moral (baik buruknya) orang itu sendiri dan bukan tentang bobot moral salah satu perbuatannnya.
            Berbicara mengenai pendekatan moral yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari ini dalam tradisi pemikiran filsafat moral tampak sebagai dua tipe teori etika yang berbeda yakni etika kewajiban dan etika keutamaan. Kalau tinjau dari segi sejarah filsafat moral, maka etika keutamaan adalah tipe teori etika yang tertua. Pada awal sejarah filsafat di Yunani Sokrates, Plato, dan Aristoteles telah meletakan dasar bagi etika ini dan berabad-abad lamanya etika keutamaan dikembangan terus. Etika kewajiban dalam bentuk murni baru tampil di zaman modern dan agak cepat mengesampingkan etika keutamaan.[5] Dari kedua etika dimaksud perlu disadari bahwa moralitas selalu berkaitan dengan prinsip serta aturan dan serentak juga dengan kualitas manusia itu sendiri, dengan sifat-sifat wataknya.      

A.        ETIKA DAN MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tetang hak dan kewajiban moral ( ahklak). [6] Seperti halnya dengan istilah yang bersangkutan dengan konteks ilmiah, istilah etika pun berasal dari bahasa Yunani Kuno. Kata Ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak (ahklak), perasaan, cara berpikir sedangkan dalam bentuk jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah etika yang oleh filsuf Yunani Besar Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Jadi jika membatasi diri pada asal usul kata ini maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adar kebiasaan. [7]
            Selain itu juga pengertian etika adalah cabang ilmu filsafat yang membicarakan nilai dan moral yang menentukan perilaku seseorang/manusia dalam hidupnya. Etika merupakan sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap serta pola perilaku hidup manusia baik sebagai pribadi mapun sebagai kelompok. [8]
            Dari penjelasan sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa Etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti yakni :[9]
2.1       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.2       Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
2.3       Nilai mengenai benar dan salah yang dianut dari suatu golongan atau masyarakat.
            Dari ketiga arti tersebut dapat dirumuskan kembali atau dapat dipertajam lagi sebagai berikut :
2.1       Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya;
2.2       Etika berarti juga kumpulan asas atua nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik;
3.3       Etika baru menjadi ilmu, bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk begitu saja diterima dalam suatu masyarakat, seringkali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral. [10]

            Menurut Surahwardi K Lubis dalam istilah Latin Ethoes atau Ethikos selalu disebut Mos sehingg dari perkataan tersebut lahirlah moralitas atau yang sering diistilahkan dengan perkataan moral. Dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan akhlak karena akhlak bukan sekadar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas yaitu meliputi akidah, ibadah dan syariah. [11]
            James J. Spillane SJ mengungkapkan bahwaetika atau ethics memperhatikan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusanmoral. Etika mengarahkan atau menghubungkan penggunaan akal budi individu dengan obyektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkahlaku seseorang terhadap orang lain. [12] Sejalan dengan pikiran Surahwardi diatas, Abdullah Salim mengatakan akhlak islami cakupannya sangat luas yaitu menyangkut etos, etis, moral dan estetika. [13]
            Berdasarkan beberapa pemikiran yang berkaitan dengan etika diatas, Bartens sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir Muhammad memberikan tiga arti etika sebagai berikut : [14]
2.1       Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral;
2.2       Etika dipakai dalam arti kumpulan asas atau nilai moral;
2.3       Etika dipakai dalam arti ilmu

            Dalam perkembangannya, etika dapat dibagi menjadi dua, etika perangai dan etika moral. [15]Etika perangani adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku contohnya berbusana adat, pergaulan muda-mudi, perkawinan semenda, dan upacara adat sedangkan etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia, dan apabila etika ini dilanggar timbulkah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusianyang disebut moral, contohnya berkata dan berbuat jujur, menghormati orang tua dan guru, menghargai orang lain, membela kebenaran dan keadilan dan sebagainya.
            Fungsi etika menurut Darji Darmodihardjo, etika memberi petunjuk untuk tiga jenis pertanyaan yang senantiasa diajukan. Pertama, apakah yang harus dilakukan dalam situasi konkret yang tengah dihadapinya, Kedua bagaimana mengatur pola konsistensi dengan orang lain, Ketiga akan menjadi manusia macam apa kita ini ? dalam konteks ini, etika berfungsi sebagai pembimbing tingkah laku manusia agar dalam mengelola kehidupan initidak sampai bersifat tragis. [16]
            Menurut Magnis Suseno bahwa ada 4 fungsi etika diantaranya : [17]
2.1       Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dari moral agama, seperti mengapa Tuhan memerintahkan ini, bukan itu;
2.2       Etika membantu dalam menginterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan;
2.3       Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia, seperti soal bayi tabung dan eutanasia, yaitu tindakan mengakhiri hidup dengan sengaja kehidupan mahkluk.
2.4       Etika dapat membantu mengadakan dialog antar agama karena etika berdasarkan diri pada argumentasi rasional belaka dan bukan pada wahyu.

            Dalam rangka menjernikan istilah etika dan etiket kerap kali kedua istilah ini dicampuradukan begitu saja padahal diantaranya sangat hakiki dimana etika disini berarti moral dan etiket berarti sopan santun. Disamping perbedaan, ada juga persamaan yakni, etika dan etiket menyangkut perilaku manusia sehingga istilah ini hanya menyangkut perilaku manusia secara normatif. Perbedaannya adalah etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia sedangkan etika tidak terbatas pada cara dilakukan suatu perbuatan, etika memberikan norma tentang perbuatan itu sendiri,etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh boleh dilakukan atau tidak boleh.[18]
            Etiket berlaku hanya dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain hadir atau tidak ada saksi mata maka etika tidak berlaku sedangkan untuk Etika tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain artinya tidak ada saksi mata. Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain sedangkan etika sangat absolut. [19]
            Pengertian Moral memiliki arti (1) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, susila. (2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan. [20]
            Beranjak dari pengertian moral diatas, pada prinsipnya moral merupakan alat penuntun, pedoman sekaligus alat kontrol yang paling ampuh dalam mengarahkan kehidupan manusia. Seseoran gang tidak memfungsikan dengan sempurna moral yang telah dalam diri manusia yang tepatnya berada dalam hati, maka manusia tersebut akan menjadi manusia yang akan selalu melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang sesat, dengan demikian manusia telah merendahkan martabatnya sendiri.
            Sejalan dengan pengertian moral sebagaimana tersebut di atas, Bartens sebagaimana dikutip oleh Kadir Muhammad mengatakan bahwa kata yang sama dekat denan etika adalah moral. Selanjutnya berbicara mengenai tingkah laku seseorang, maka ini pula berkaitan dengan kesadaran yang harus dijalankan oleh seseorang dalam memaknai dirinya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Oleh karena itu kata kunci dari moral terledak pada kesadasaran pengelolahan moral itu sendiri. Menurut Drijakara menegaskan bahwa kesadaran moral [21]adalah kesadaran manusia tentang diri sendiri, didalam mana sering dilihat dengan berhadap baik dan buruk. Dalam hal ini manusia dapat membedakan antara halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan.
            Adapun faktor penentu moralitas pada prinsipnya manusia diciptakan Tuhan yang Maha Kuasa memiliki sifat yang baik, namun dalam perjalanan hidupnya akan mengalami suatu proses pasang surut sehingga manusia itu akan terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak seseuai dengan perintah Tuhan. Dengan demikian manusia yang memiliki akhlak yang baik dapat dikatakan masih memiliki moral yang baik.
            Menurut Liliana Tedjosaputro membagi moralitas ke dalam dua bagian yaitu moralitas dapat bersifat intrinsik dan moralitas yang bersifat ekstrinsik [22]namun disisi lain Immanuel Kant juga membedakan moralitas menjadi dua bagian yaitu [23]; moralitas dibagi dalam dua bagian yaitu : moralitas hetronom dan moralitas otonom.
            Sementara itu menurut Sumaryono mengemukakan tiga faktor penentu moralitas perbuatan manusia yaitu :
2.1       Motivasi
2.2       Tujuan akhir
2.3       Lingkungan perbuatan [24]
            Dari uraian penjelasan mengenai moralitas dapat disimpulkan bahwa moralitas pada dasarnya sama dengan moral dimana moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenan dengan baik dan buruk.
            Selain moral ada juga amoral dan immoral dimana menurut istilah inggris oleh Concise Oxoford Dictionary kata amoral diterangkan sebagai unconcerned with,out of the sphere of moral, non-moral, jadi kata Inggris amoral berarti tidak berhubungan dengan konteks moral diluar suasana etis, non moral. Dalam kamus yang sama immoral dijelaskan sebagai opposed to morality, morally evil. Jadi kata inggris immoral berarti bertentangan dengan moralitas yang baik secara moral buruk tidak etis. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang baru tidak dimuat immoral akan tetapi dijelaskan hanyak amoral yang artinya tidak bermoral, tidak berkhlak. [25]

B.        ETIKA DAN MORAL SEBAGAI CABANG FILSAFAT
            Etika adalah salah satu bagian dari cabang filsafat tetapi mengenai moral sehingga juga filsafat moral. Sebagai filsafat moral. Etika menyelidiki perbuatan baik dan buruk, benar dan salah berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan dalam kehendaknnya. Sebagai obyek ilmu pengetahuan telaah etika adalah moral sehingga yang dimaksud denganmoral adalah keseluruhan norma yang berbentuk perintah dan larangan yang mengatur perilaku manusia dan bermasyarakat dimana manusia itu berada. Sedangkan ciri moral adalah mengandalkan kesadaran manusia, manusia dibentuk oleh moral. Dimensi lain yang ditelaah etika adalah kecenderungan batin sebagau sumber perbuatan dan tujuan perbuatan dengan demikian dapat diketahui keadaan moral perilakunya.
            Sebagai ilmu pengetahuan filsafat moral, etika menelaah tujuan hidup manusia yaitu, kebahagian, kebahagian dimaksud adalah kebahagian sempurna yang memuaskan manusia,baik jasmani maupun rohani dari dunia samapi ke akhirat melalui kebenaran filosofis, kebahagiaan sempurna adalah tujuan akhir manusia.
            Menurut Theo Huijbers (1995) menjelaskan, filsafat adalah kegiatan intelektual yang metodis dan sistimatis, secara refleksi menangkap makna hakiki keseluruhan yang ada. Obyek filsafat bersifat universal, mencakup segala yang dialami manusia. Berpikir secara filsafat adalah mencari arti yang sebenarnya segala hal yang ada melalui pandangan cakrawala yang paling luas. Metode pemikiran filsafat adalah refleksi atas pengalaman dan pengertian tentang suatu hal tentang cakrawala yang universal. [26] Berbeda dengan Theo Huijbers dari segi obyeknya, Sumaryono, (1995) menjelaskan bahwa filsafat adalah ilmu yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia, tugasnya ialah meniliti dan menentukan semua fakta konkret sampai pada yang paling mendasar.
            Plato (427-347 SM), filsuf Yunani yang termasyhur, murid Scorates dan guru Aristoteles mengatakan bahwa filsafat itu tidaklah lain daripada pengetahuan tentang segala yang ada. Sementara itu menurut Aristoteles ( 384-322 SM) seorang dari filsuf terbesar, murid Plato dan guru Raja Iskandar dari Macedonia berpendapat bahwa filsafat itu menyelediki sebab dan asas segala benda. [27]
            Selain itu juga menurut Marcus Tullis Cicero (106-43 SM) politikus dan ahli pidato Romawi, merumuskan filsafat itu adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha-usaha mencapati yang tersebut. [28]
            Menurut Immanuel Kant (1724-1804) yang disebut raksasa pikiran Barat, mengatakan bahwa filsafat itu ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup di dalamnya empat persoalan, yaitu :
3.1       Apakah yang dapat kita ketahui?
            (Dijawab oleh metafisika)
3.2.      Apakah yang boleh kita kerjakan?
            (Dijawab oleh etika)
3.3       Sampai dimanakah pengharapan kita?
            (Dijawab oleh agama)
3.4       Apakah yang dinamakan manusia?
            (Dijawab oleh Antropologi) [29]

            Al-Farabi yang merupakan Filsuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina berkata bahwa filsafat itu ialah pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya. [30]
            Harold H. Titus dalam bukunya Living Issues in Philosophy mengemukakan empat pengertian tentang filsafat sebagai berikut :
3.1       Philosophy is an attitude toword life and the universe (Filsafat adalah satu sikap tentang hidup dan tentang alam semesta);
3.2       Philosophy is a method of reflective thingking and reasoned inquiry (filsafat adalah satu metode pemikiran refleksi dan penyelidikan akliah)
3.3.      Philosophy is a group of problems ( filsafat adalah satu perangkat masalah)
3.4       Philosophy is a group of systems of thought (filsafat adalah satu perangkat teori atau sistem pemikiran) [31]

            Walaupun tentu saja masih banyak sekali rumusan-rumusan lainnya dari para ahli  lainnya namun dapat disimpulkan sebagai berikut :
3.1       Filsafat adalah ilmu istimewa yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa, karena masalah-masalah tersebut itu diluar atau diatas jangkauan pengetahuan biasa;
3.2       Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budi untuk memahami secara radikal dan integral serta sistematik hakika sarwa yang ada yakni, hakikat Tuhan, alam semesta dan manusia [32]

            Ketika membahas filsafat diketahui bahwa filsafat mencakup ilmu-ilmu khusus akan tetapi perkembangan selanjutnya ilmu-ilmu khusus tersebut satu demi satu memisahkan diri dari induk filsafat. Menurut H. De. Vos didalam E.N.S.I.E mengajukan penggolongan filsafat sebagai berikut ; Metafisika, Logika, ajaran tentang ilmu pengetahuan, filsafat alam, kebudayaan, filsafat sejarah dan etika. [33]
            Aliran-aliran etika dalam filsafat adalah sebagai berikut ; aliran etika naturalisme, hedonisme, utilitarinisme, idealisme, vitalisme dan theologis[34]
            Selain aliran etika dalam filsafat juga dijelaskan sistem filsafat moral dimana hakikat moral dan peranannya dalam hidup manusia. Menurut pandangan hedonisme bahwa baik secara moral dengan kesenangan tidak saja merupakan pandangan pada permulaan sejarah filsafat tetapi kemudia hari sering kembali dalam berbagai variasi. Hedonisme yang menjiwai pemikiran modern itu mengakui dimensi sosial sebagai faktor yang tidak bisa disingkirkan. Dalam dunia modern sekaran gini rupanya hedonisme masih hadir dalam bentuk yang lain, hedonisme merupakan etika emplisit yang mungkin tanpa disadari dianut oleh individu dewasa ini. Eudemonisme merupakan pandangan dari filsuf Yunani besar, Aristoteles. Dalam bukunya Ethika Nikomakheia menegaskan bahwa setiap kegiatan manusia mengejar suatu tujuan. Bisa dikatakan juga dalam setiap perbuatan ingin mencapai sesuatu yang baik bagi manusia, sering manusia mencari suatu tujuan untuk mencapai tujuan lain lagi. Menurut Aristoteles menegaskan bahwa setiap orang mencapai tujuan terakhir dengan menjalankan fungsi yang baik. Bagi Aristotels ada dua macam keutamaan : yang pertama membicarakan keutamaan intelektual dan kedua adalah keutamaan moral. [35]
            Aliran Utilitarisme membagi menjadi dua bagian diantaranya utilitarisme klasik dan Utilitarisme aturan. Utilitarisme dimaksud sebagai dasar etis untuk memperbahuri khususnya hukum pidana, jadi tidak ingin menciptakan suatu teori moral yang abstrak. Tujuan hukum adalah memajukan kepentingan para warga negara dan bukan melaksanakan perintah-perintah ilahi atau melindungi yang disebut hak-hak kodrat. Sedangkan Utilitarisme aturan adalah merupakan sebuah varian yang menarik dari utilitarisme, menurut Richard B. Brandt melangkah lebih jauhlagi dengan mengusulkan agar bukan aturan moral satu demi satu, melainkan sistem aturan moral sebagai keseluruhan diuji dengan prinsip kegunaan, sehingga perbuatan adalah baik secara moral, bila sesuai dengan aturan yang berfungsi dalam sistem aturan moral yang paling berguna bagi suatu     masyarakat. [36]
            Dari penjelasan tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran hedonisme adalah kodrat manusia itu selalu mencari kenikmatan atau kebahagian hidup. Perbuatan manusia dikatakan baik apabila perbuatan itu menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi diri sendiri atau orang lain (universal), Aliran Utilitarisme berpendapat bahwa perbuatan baik apabila bermanfaat bagi manusia dan dikatakan buruk apabila menimbulkan mudharat/kerugian bagi manusia. Paham ini mengatakan bahwa orang baik adalah orang membawa manfaat, maksudnya supaya berusaha berbuat baik. Aliran Naturalisme berpendapat bahwa perbuatan manusia itu dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi perusak alam yang utama, sumber kesusahan orang banyak dan ini adalah buruk.
            Sedangkan Aliran Vitalisme berpendapat bahwa perbuatan manusia mengacu kepada kehidupan sebagai kebaikan tertinggi. Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup sedangkan perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusakan daya hidup. Usaha setiap manusia seharusnya bertujuan agar dapat hidup dan berkehendak untuk hidup serta melenyapkan hal-hal yang merintangi kemajuan dan perkembangan kehidupan. Manusia juga wajib menghormati serta meningkatkan daya hidup dimanapun terhdap makhluk lain da sekuat mungkin melawan maut.
            Untuk dapat menentukan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan moral, manusia melalui penilaian dengan menggunakan norma moral, moral adalah patokan atau ukuran manusiawi untuk mempertimbangkan perbuatan benar atau salah, baik atau buruk, bermanfaat atau merugikan. Moralitas perbuatan ditentukan oleh motivasi, tujuan akhir dan lingkungan perbuatan itu sendiri.

KESIMPULAN      
            Etika adalah cabang ilmu filsafat yang membicarakan nilai dan moral yang menentukan perilaku seseorang/manusia dalam hidupnya. Etika merupakan sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap serta pola perilaku hidup manusia baik sebagai pribadi mapun sebagai kelompok.
            Sebagai makhluk budaya manusia perlu disadari bahwa yang benar, yang indah dan yang baik itu menyenangkan, membahagiakan, menenteramkan dan memuaskan manusia. Sebaliknya yang salah, yang jelek dan yang buruk itu menyengsarakan, menyusahkan, menggelisahkan dan membosankan manusia. Dari dua sisi yang bertolak belakang ini, manusia adalah sumber penentu yang menimbang, menilai, memutuskan untuk memilih yang paling menguntungkan (nilai moral). Dengan demikian pada kenyataanya manusia lebih cenderung  menghendaki nilai kebenaran, nilai kebaikan, nilai keindahan dikarenakan sangat berguna bagi kehidupannya daripada sebaliknya.
         Untuk dapat menentukan bahwa perbuatan itu adalah merupakan perbuatan moral yang dilakukan oleh manusia memerlukan penilaian dengan menggunakan norma moral, yakni norma karena norma adalah patokan atau ukuran manusiawi untuk mempertimbangkan perbuatan benar atau salah, baik atau buruk, bermanfaat atau merugikan. Moralitas perbuatan ditentukan oleh motivasi, tujuan akhir dan lingkungan perbuatan itu sendiri.
            Perbuatan manusia seutuhnya adalah perbuatan yang dilandasi oleh akal yang menyatakan benar atau salah, rasa yang menyatakan baik atau buruk dan karsa menyatakan pilihan berdasarkan kehendak bebas. Kehendak bebas adalah kesadaran dan kesadaran adalah suara hati nurani. Hati nurani selalu menyuarakan baik, benar dan bermanfaat oleh karena itu, perbuatan yang memenuhi ketiga unsur ini disebut perbuatan moral yaitu perbuatan yang bersumber pada hari nurani yang selalu baik, benar dan bermafaat. Perbuatan moral mempunyai nilai  moral yaitu nilai manusia seutuhnya. Perbuatan moral menuntun manusia menuju pada kebahagian, ketertiban, kestabilan dan kemajuan.
            Kebalikan dari perbuatan moral adalah perbuatan amoral yaitu perbuatan tidak baik, tidak benar, tidak bermanfaat karena tidak memenuhi ketiga unsur manusia seutuhnya, tidak menyuarakan hati nurani. Perbuatan amoral adalah perbuatan jahat yang tidak mempunyai nilai moral, karena perbuatan itu jahat, maka pelakunya disebut penjahat. Penjahat adalah musuh masyarakat orang baik-baik sehingga perbuatan amoral menggiring manusia menuju kesengsaraan, kekacauan, kerusakan dan kehancuran.
         Manusia seutuhnya disebut juga manusiawi dimana perbuatan manusia seutuhnya disebut perbuatan manusiawi yang mempunyai nilai manusiawi sebaliknya perbuatan yang tidak memenuhi unsur-unsur kodrat manusia tidak baik, tidak benar, tidak bermanfaat, tidak menyuarakan hati nurani disebut perbuatan tidak manusiawi dan tidak mempunyai nilai manusiawi.                                               

DAFTAR ISI                 
[1].              Tim Dosen Filsafat Ilmu, Fakultas Filsafat Ilmu Universitas Gajahmada, Filsafat Ilmu, Liberty Yogyakarta, Januari 2010, hlm 178
[2].              Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 1              
[3].              Menurut Skolastik berbunyi sebagai berikut : Bonum Ex Integra Causa, Malum Ex Quocumque defectu artinya Untuk menjadi lebih baik maka sesuatu hal harus sepenuhnya baik, sedikit noda saja akan menyebabkan hal tersebut menjadi tidak baik , yang  dikutip E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma dalam Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995,     hlm  19
[4].              Opcit. hlm 2
[5].              Konsep ini dikemukakan oleh K. Bertens, Etika, Seri Filsafat Atmajaya 15 dijelaskan bahwa dalam penilaian etis pada taraf populer dapat dibedakan dalam 2 macam pendekatan yakni, mengukur perbuatan dengan norma atau prinsip moral dan karakteristik sifat watak atau akhlak yang dimiliki orang tersebut atau justru tidak dimilikinya, Tradisi pemikiran filsafat moral tampak sebagai dua tipe teori etika yang berbeda, : Etika Kewajiban mempelajari prinsip-prinsip dan aturan-aturan moral yang berlaku untuk perbuatan manusia selanjutnya etika ini menunjukan norma dan prinsip mana yang perlu diterapkan dalam hidup moral manusia sedangkan Etika Keutamaan mempunyai orientasi yang lain, dimana etika ini menyoroti perbautan satu demi satu apakah sesuai atau tidak dengan norma moral akan tetapi lebih memfokuskan manusia itu sendiri sehingga etika ini mempelajari keutamaan (virtue) artinya sifat watak yang dimiliki manusia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993, hlm. 211.
[6].              Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudyaan, Jakarta, 1991, hlm. 271. Bandingkan dengan W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, dikatakan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan tetang asas-asas moral   (akhak).
[7].              Opcit. hlm 4
[8].          http://kuliahfilsafat.blogspot.com/2009/04/socrates-filsafat-etika-dan-moral.html, tanggal 27 April 2010, Jam 16.00 Wib
[9].              Opcit. hlm 6
[10].            Ibid
[11].           Surahwardi K. Lubis, dalam Supriadi, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm. 7-8
[12].            James J. Spillane SJ, dalam Surahwardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hlm 1
[13].            Abdullah Salim, dalam Suhrawardi K. Lubis, dijelaskan bahwa akhlak cakupannya sangat luas yaitu
        a.     Etos yang mengatur hubungan seseorang dengan khaliknya, al-ma’bud bi haq serta kelengkapan uluhiyah dan rubbubiyah seperti terhadap rasul-rasul Allah, Kitabnya dan sebagainya.
        b.     Etis, yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kegiatan kehidupan sehari-hari.
        c.     Moral, yang mengatur hubungan dengan sesamanya tetapi berlainan jenis dan atau yang mengatur kehormatan tiap pribadi
        d.     Estetika, rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya agar lebih indah dan menuju kesempurnaan.
[14].            Bartens, dalam Supriyadi, dijelaskan bahwa pemikiran etika dapat memberikan tiga arti etika sebagai berikut :
        a.     Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok  dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat, misalanya etika orang Jawa, Sunda dan sebagainya;
        b.     Etika dipakai dalam arti kumpulan asas atau nilai moral yang dimaksud disini adalah kode etik misalanya kode etik kedokteran, Advokat dan lain-lain;
        c.     Etika dipakai dalam arti ilmu tentang baik dan yang buruk artinya etika disini sama dengan filsafat moral.
[15].            Opcit, hlm 9
[16].           Darji Darmodihardjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1995, Cetakan I, hlm 237.
[17].            Magnis Suseno dalam C.S.T. Kansil dan Christine T. Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, hlm 2
[18].            K. Bertens, Etika, Opcit, hlm 9
[19].            Ibid
[20].            Kamus Besar Bahasa Indonesia, Opcit, hlm. 665
[21].            Drijakarta, dalam Supriyadi, Opcit hlm. 13
[22].            Liliana Tedjosaputro, etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka ilmu, semarang, 2003 hlm. 7, menjelaskan moralitas ke dalam dua bagian yakni;
                a.     Moralitas dapat bersifat intrinsik,berasal dari diri manusia itu sendiri sehingga perbuatan manusia itu baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oleh peraturan hukum yang ada. Moralitas intrinsik ini esensianya terdapat dalam perbuatan diri manusia itu sendiri.
                b.     Moralitas yang bersifat ekstrinsik penilaiannya didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah atau larangan, moralitas ini merupakan realitas bahwa manusia itu terkait pada nilai-nilai atau norma-norma yang diberlakukan dalam kehidupan bersama.
[23].            Immanuel Kant, diterjemahkan Lili Tjahyadi dalam Supriyadi, Opcit, hlm13-14 dijelaskan bahwa moralitas dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
                a.     Moraltias hetronom merupakan sikap dimana kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak si pelaku sendiri;
                b.     Moralitas otonom merupakan kesadaran manusia akan kewajiban yang ditaatinya sebagai suatu yang dikehendaknya karena diyakini sebagai hal yang baik. Didalam moralitas otonom orang mengikuti dan menerima hokum lantaran mau mencapat tujuan yang diinginkan ataupun lantaran takut pada penguasa, melainkan karena itu dijadikan kewajiban sendiri berkat nilainya yang baik.
[24].            Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-Norma bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta dalam Abdulkadir Muhammad, Ibid, hlm 18-19, dijelaskan bahwa Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi motivasi itu dikehendaki secara sadar sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan, sedangkan untuk tujuan akhir adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadi obyek perhatian kehendak artinyanya memang dikehendaki oleh pelakunya. Selain itu juga unsur lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam perngertian lingkungan perbuatan adalah ; manusia yang terlibat, kualitas dan kuantintas perbuatan, cara, waktu dan tempat dilakukannya perbuatan dan fekuensi perbuatan.
[25].            K. Bertens, Etika, Opcit, hlm 7-8
[26].            Abdulkadir Muhammad, Opcit, hlm 27
[27].            Takdir Alisjahbana, Pembimbing ke Filsafat;Metafisika, Jakarta, 1957, hlm. 16
[28].            H. Aboebakar Atjeh, Sejarah Filsafat Islam, Semarang, 1970, hlm. 10
[29].            Abdul Hanifah, Rintisan Filsafat, 1950, hlm 16
[30]             Al-farabi, dalam H. Endang Saifuddin Anshari, Ilmu, Filsafat dan Agama, Bina Ilmu, 1987, hlm 83.
[31].            Ibid, hlm 84
[32].            Ibid, hlm 85
[33].            Ibid, hlm 93
[34].            Hasubullah Bakry, dalam H. Endang Saifuddin Anshari, ibid hlm 96 dijelaskan bahwa :
                a.     Aliran etika naturalisme ialah aliran yang berangapan bahwa kebahagian manusia itu didapatkan dengan menurutkan panggilan natura (fitrah) kejadian manusia sendiri.
                b.     Aliran etika hedonisme ialah aliran yang berpendapat bahwa perbuatan susila itu ialah perbuatan yang menimbulkan hedone (kenikmatan dan kelesatan)
                c.    Aliran etika idealisme ialah aliran yang berpendirian bahwa perbuatan manusia janganlah terikat pada sebab musabab lahir, tetapi haruslah berdasarkan pada prinsip kerohanian (idea) yang lebih tinggi
                d.     Aliran etika vitalisme ialah aliran yang menilai baik buruknya perbuatan manusia itu sebagai ukuran ada tidaknya daya hidup (vital) yang maksimum mengendalikan perbuatan itu.
                e.     Aliran etika theologis ialah aliran yang berkeyakinan bahwa ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia itu dinilai dengan sesuai dan tidak sesuainya dengan perintah Tuhan (Theos – Tuhan).
[35].            K. Bertens, Etika, Opcit, hlm 242-243 dijelaskan bahwa Keutamaan intelektual menyempurnakan langsung rasio itu sendiri sedangkan keutamaan moral rasio menjalankan pilihan – pilihan yang perlu diadakan dalam hidup sehari-hari.
[36].            Ibid, hlm 246-253

Sumber: http://hermankatimin2.blogspot.co.id/


0 komentar:

Posting Komentar

 
biz.